UMP Kaltara 2026 Tembus Rp 3,77 Juta, Tarakan Tetap UMK Tertinggi

By Administrator 25 Des 2025, 11:38:22 WITA Kalimantan Utara
UMP Kaltara 2026 Tembus Rp 3,77 Juta, Tarakan Tetap UMK Tertinggi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Kaltara 2025 yang berada di kisaran Rp 3.580.160.

Penetapan UMP Kaltara 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang telah ditandatangani Gubernur Zainal Paliwang, Rabu (24/12/2025).

“Untuk UMP sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir Rp 4 juta,” ujar Zainal Paliwang kepada awak media.

Baca Lainnya :

Gubernur memastikan kenaikan UMP tahun depan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“Pasti ada kenaikan. Untuk rincian persentase dan angka detailnya bisa dilihat dalam data resmi, yang jelas UMP 2026 naik,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya UMP Kaltara 2026, Zainal Paliwang mengingatkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja agar segera melakukan penyesuaian pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangannya agar dapat menjalankan keputusan pemerintah terkait pengupahan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial di Kaltara.

Rekomendasi Dewan Pengupahan dan UMSK

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kaltara, besaran UMP 2026 sebenarnya diusulkan sebesar Rp 3.775.243. Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu, antara lain:

  • Sektor pertambangan migas: Rp 3.814.864

  • Sektor pertambangan batu bara: Rp 3.806.846

  • Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp 3.798.828

Daftar UMK se-Kalimantan Utara 2026

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Tarakan kembali mencatatkan upah tertinggi di Kalimantan Utara.

Berikut rincian UMK 2026 se-Kaltara:

  • Kota Tarakan: Rp 4,74 juta (UMK) dan Rp 4,75 juta untuk sektor industri tertentu

  • Kabupaten Malinau: Rp 4 juta

  • Kabupaten Bulungan: Rp 3,95 juta

  • Kabupaten Tana Tidung: Rp 3,87 juta

  • Kabupaten Nunukan: Rp 3,87 juta

Tingginya UMK Kota Tarakan mencerminkan biaya hidup serta aktivitas ekonomi perkotaan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Utara.

Pemerintah Provinsi Kaltara berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha di daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment