Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Fokus Rampungkan Regulasi Baru
Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Keterangan Gambar : Menaker menunda pengumuman UMP
JAKARTA — Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Kamis (20/11/2025).
Menurut aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP semestinya dilakukan setiap tanggal 21 November. Namun, tahun ini pemerintah memilih untuk tidak mengikuti jadwal tersebut.
Dampak Putusan MK 168/2023
Yassierli menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena pemerintah sedang menyelesaikan regulasi baru berupa PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Regulasi baru itu akan mengubah mekanisme penetapan upah minimum secara menyeluruh.
Baca Lainnya :
- Setoran Opsen Samsat Capai Rp17 Miliar, PKB Dominasi Pendapatan Daerah Tarakan0
- Komaruddin Tekankan Iklim Investasi, Keamanan, dan Infrastruktur0
- KUR dan Kredit Program Pemerintah Siap Take-Off pada 2026, Target Pembiayaan Naik Signifikan0
- Pertumbuhan Ekonomi dan Bansos: Pilar Stabilisasi di Tengah Ketidakpastian0
- Hilirisasi Timah: Strategi Geopolitik dan Ekonomi Indonesia di Era Teknologi0
“Kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 secara komprehensif,” tegas Menaker.
Salah satu poin utama dari putusan MK adalah amanat mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih detail dan terukur. Pemerintah kini membentuk tim khusus untuk merumuskan perhitungan KHL yang lebih realistis di tiap wilayah.
Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Berbentuk Angka Seragam
Menaker juga menepis spekulasi yang beredar mengenai besaran kenaikan UMP tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pola penetapan upah tidak lagi menggunakan angka kenaikan tunggal seperti sebelumnya.
“Kalau ada berita naiknya sekian persen, itu bukan arah yang kita tuju. Ke depan, bentuknya diatur dalam PP baru,” jelasnya.
Pemerintah ingin mengatasi disparitas antardaerah dengan membangun formulasi upah yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Dewan Pengupahan Daerah Diberi Kewenangan Lebih Besar
Dalam konsep mekanisme baru, peran Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan diperkuat. Dewan akan diberi ruang lebih luas untuk mengkaji, menghitung, dan mengusulkan besaran upah sesuai karakteristik ekonomi di wilayah masing-masing.
“Ini juga selaras dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Tidak Lagi Terikat Tenggat 21 November
Dengan penyusunan aturan baru, pemerintah tidak lagi terikat dengan ketentuan tanggal penetapan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal 21 November,” tegas Yassierli.
Ia meminta publik bersabar hingga seluruh proses perumusan rampung dan regulasi siap diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan Masih dalam Bentuk Draft
Yassierli menyampaikan bahwa PP baru saat ini masih berupa draft. Mulai Senin mendatang, Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan menggelar sarasehan bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk membahas model indeks upah (alpha range) yang tidak lagi terpaku pada angka tunggal.
“Kita berharap tidak ada lagi kesenjangan antar kota dan kabupaten. Waktu pengumumannya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus kondisi ekonomi daerah.








.jpg)